Desa Tinomu mulai terbentuk pada Tahun 2011, Hasil pemekaran dari Kelurahan Loea. Desa Tinomu dimekarkan atas usulan para Tokoh dan Masyarakat yang disetujui oleh pemerintah setempat karena pada saat itu Luas Wilayah Kelurahan Loea cukup luas dengan jumlah penduduk sangat besar. Sebagian besar penduduk tersebut memiliki potensi yang cukup dalam proses pembangunan di Desa maka, untuk mengoptimalkan jalannya pemerintahan di anggap perlu ada pemekaran. Nama Tinomu sendiri di ambil dari sebuah Kata dari Bahasa Daerah Tolaki yang memiliki arti PERTEMUAN.
Pembentukan Desa Tinomu yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Loea berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021. Cakupan Wilayah Desa Tinomu Sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara.