Pemerintahan Desa Tinomu didukung oleh struktur kelembagaan desa yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Struktur kelembagaan tersebut mencakup Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat Desa Tinomu.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tinomu memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Struktur organisasi BPD Desa Tinomu terdiri atas Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD, Ketua Bidang I, dan Ketua Bidang II. Ketua Bidang I menangani bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, sedangkan Ketua Bidang II menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Perangkat Desa Tinomu
Penyelenggaraan pemerintahan Desa Tinomu didukung oleh perangkat desa yang terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Umum dan Tata Usaha, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan. BPD menjadi bagian dari kelembagaan desa yang menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wilayah administratif Desa Tinomu terbagi menjadi tiga dusun, yaitu Dusun I Lalorodu, Dusun II Tinomu, dan Dusun III Laku-Laku. Pembagian wilayah tersebut mendukung pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan koordinasi dengan masyarakat di setiap dusun.
Kepala Desa Tinomu dari Masa ke Masa
Kepemimpinan Desa Tinomu telah mengalami beberapa periode pemerintahan. Berikut nama Kepala Desa Tinomu dari masa ke masa:
| Periode | Kepala Desa | Keterangan |
|---|---|---|
| 2011–2013 | Nasir Tata | PJ Kepala Desa |
| 2014–2015 | Amiruddin, S.P | PJ Kepala Desa |
| 2016 | I Ketut Somo, S.Pd | PJ Kepala Desa |
| 2017–2023 | Wayan Sudana | Definitif |
| 2024–2031 | Wayan Sudana | Definitif |
Rangkaian kepemimpinan tersebut menjadi bagian dari perjalanan penyelenggaraan pemerintahan Desa Tinomu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan pembangunan desa.